MAKALAH DAMPAK MEROKOK BAGI
KESEHATAN DAN LINGKUNGAN
Oleh:
MUHAMMAD RIZAL FAHMI
I. PENDAHULUAN
Penyusun
memilih judul ini berusaha untuk mengungkap kasus tentang Pelanggaran
pelanggaran khususnya untuk para perokok. Mudah-mudahan ini dapat menyadarkan
akibat dan bahaya yang ditimbulkan dari rokok bagi para perokok.
Lebih
dari 70.000 publikasi hasil penelitian medis yang membuktikan pengaruh buruk
akibat rokok. Dari data di Indonesia, sebagian besar perokok berasal dari
kalangan penduduk miskin. Secara tidak disadari, keluarga miskin meningkatkan
alokasi anggaran untuk rokok yang mengakibatkan anggaran untuk makanan pokok
harus dikurangi. Bila dalam keluarga semacam ini terdapat anak kelompok balita,
akan mengakibatkan kebutuhan gizi yang kurang sehingga dapat menyebabkan
penyakit busung lapar.
Sudah
merupakan kesepakatan masyarakat dunia untuk membuat Perjanjian Internasional
dalam pengendalian rokok, yang dimulai oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) secara
sistematik sejak tahun 1999 dan perumusannya selesai tahun 2003. Indonesia
termasuk negara yang aktif memberikan sumbangan pikiran yang melahirkan
Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Namun Indonesia tidak bersedia
menandatanganinya pada tahun 2003 oleh karena pemerintah menganggap Indonesia
belum siap.
Menurut
Framework Convention on Tobacco Control (FCTC)-WHO, produk tembakau adalah
produk yang dibuat dengan menggunakan seluruh atau sebagian dari daun tembakau
sebagai bahan dasar yang diproduksi untuk digunakan sebagai rokok yang
dikonsumsi dengan cara dihisap, dikunyah, atau disedot. Produk tembakau
ksususnya rokok dapat berbentuk Sigaret, Kretek, Lights, Mild, Cerutu,
Lintingan, menggunakan pipa, tembakau yang disedot, dan tembakau tanpa asap.
II. BAHAYA ROKOK
Meski semua
orang tahu akan bahaya yang ditimbulkan akibat rokok, perilaku merokok tidak
pernah surut dan tampaknya merupakan perilaku yang masih ditolerir oleh
masyarakat. Dalam asap rokok terdapat 4000 zat kimia berbahaya untuk kesehatan,
dua diantaranya adalah nikotin yang bersifat adiktif dan tar yang bersifat
karsinogenik (Asril Bahar, harian umum Republika, Selasa 26 Maret 2002 : 19).
Racun dan karsinogen yang timbul akibat pembakaran tembakau dapat memicu
terjadinya kanker. Pada awalnya rokok mengandung 8-20 mg nikotin dan setelah
dibakar nikotin yang masuk ke dalam sirkulasi darah hanya 25%. Walau demikian
jumlah kecil tersebut memiliki waktu hanya 15 detik untuk sampai ke otak
manusia.
Nikotin
diterima oleh reseptor asetilkolin-nikotinik yang kemudian terbagi ke jalur
imbalan dan jalur adrenergik. Pada jalur imbalan, perokok akan merasa nikmat,
memacu sistem dopaminergik. Hasilnya perokok akan merasa lebih tenang, daya
pikir serasa lebih cemerlang, dan mampu menekan rasa lapar. Sementara di jalur
adrenergik, zat ini akan mengaktifkan sistem adrenergik pada bagian otak lokus
seruleus yang mengeluarkan sorotin. Meningkatnya sorotin menimbulkan rangsangan
rasa senang sekaligus keinginan mencari rokok lagi. (Agnes Tineke, Kompas
Minggu 5 Mei 2002 : 22). Hal inilah yang menyebabkan perokok sangat sulit
meninggalkan rokok, karena sudah ketergantungan pada nikotin.
Efek dari
rokok/tembakau memberi stomulasi depresi ringan, gangguan daya tangkap, alam
perasaan, alam pikiran, tingkah laku dan fungsi psikomotor. Jika dibandingkan
zat-zat adiktif lainnya rokok sangatlah rendah pengaruhnya, maka ketergantungan
pada rokok tidak begitu dianggap gawat (Roan, Ilmu kedokteran jiwa, Psikiatri,
1979 : 33)
Beberapa
risiko kesehatan bagi perokok berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional
tahun 2004 antara lain :
Di Indonesia rokok menyebabkan 9,8% kematian karena penyakit paru
kronik dan emfisima pada tahun 2001.
Rokok merupakan penyebab dari sekitar 5 % stroke di Indonesia.
Wanita yang merokok mungkin mengalami penurunan atau penundaan
kemampuan hamil, pada pria meningkatkan risiko impotensi sebesar 50%.
Ibu hamil yang merokok selama masa kehamilan ataupun terkena asap rokok
dirumah atau di lingkungannya beresiko mengalami proses kelahiran yang
bermasalah.
Seorang bukan perokok yang menikah dengan perokok mempunyai risiko
kanker paru sebesar 20-30% lebih tinggi daripada mereka yang pasangannya bukan
perokok dan juga risiko mendapatkan penyakit jantung.
Lebih dari 43 juta anak Indonesia berusia 0-14 tahun tinggal dengan
perokok di lingkungannya mengalami pertumbuhan paru yang lambat, dan lebih
mudah terkena infeksi saluran pernafasan, infeksi telinga dan asma.
Disamping itu
beberapa penyakit akibat merokok menurut Badan POM RI antara lain:
Penyakit jantung dan stroke.
Satu dari
tiga kematian di dunia berhubungan dengan penyakit jantung dan stroke. Kedua
penyakit tersebut dapat menyebabkan “sudden death” (
kematian mendadak).
Kanker paru.
Satu dari
sepuluh perokok berat akan menderita penyakit kanker paru. Pada beberapa kasus
dapat berakibat fatal dan menyebabkan kematian, karena sulit dideteksi secara
dini. Penyebaran dapat terjadi dengan cepat ke hepar, tulang dan otak.
Kanker mulut.
Merokok dapat
menyebabkan kanker mulut, kerusakan gigi dan penyakit gusi.
Osteoporosis.
Karbonmonoksida
dalam asap rokok dapat mengurangi daya angkut oksigen darah perokok sebesar
15%, mengakibatkan kerapuhan tulang sehingga lebih mudah patah dan membutuhkan
waktu 80% lebih lama untuk penyembuhan. Perokok juga lebih mudah menderita
sakit tulang belakang.
Katarak.
Merokok dapat
menyebabkan gangguan pada mata. Perokok mempunyai risiko 50% lebih tinggi
terkena katarak, bahkan bisa menyebabkan kebutaan.
Psoriasis.
Perokok 2-3
kali lebih sering terkena psoriasis yaitu proses inflamasi kulit tidak menular
yang terasa gatal, dan meninggalkan guratan merah pada seluruh tubuh.
Kerontokan rambut.
Merokok
menurunkan sistem kekebalan, tubuh lebih mudah terserang penyakit seperti lupus
erimatosus yang menyebabkan kerontokan rambut, ulserasi pada mulut, kemerahan
pada wajah, kulit kepala dan tangan.
Dampak merokok pada kehamilan.
Merokok
selama kehamilan menyebabkan pertumbuhan janin lambat dan dapat meningkatkan
risiko Berat Badan Lahir Rendah (BBLR). Risiko keguguran pada wanita perokok
2-3 kali lebih sering karena Karbon Monoksida dalam asap rokok dapat menurunkan
kadar oksigen.
Impotensi.
Merokok dapat
menyebabkan penurunan seksual karena aliran darah ke penis berkurang sehingga
tidak terjadi ereksi.
III.
TIPE-TIPE PEROKOK
Menurut
Silvan Tomkins (dalam Al Bachri,1991) ada 4 tipe perilaku merokok berdasarkan
Management of affect theory, keempat tipe tersebut adalah :
1. Tipe perokok yang dipengaruhi oleh perasaan positif. Dengan merokok seseorang
merasakan penambahan rasa yang positif. Green (dalam Psychological Factor in
Smoking, 1978) menambahkan 3 sub tipe ini :
a. Pleasure relaxation, perilaku merokok hanya untuk menambah atau
meningkatkan kenikmatan yang sudah didapat, misalnya merokok setelah minum kopi
atau makan.
b. Stimulation to pik them up. Perilaku merokok hanya dilakukan
sekedarnya untuk menyenangkan perasaan.
c. Pleasure of handling the cigarette. Kenikmatan yang diperoleh dengan
memegang rokok, misalnya merokok dengan pipa.
2. Perilaku merokok yang dipengaruhi oleh perasaan negatif. Banyak orang
menggunakan rokok untuk mengurangi perasaan negatif, misalnya bila marah, cemas
ataupun gelisah, rokok dianggap sebagai penyelamat.
3. Perilaku merokok yang adiktif. Oleh Green disebut sebagai
psychological addiction. Bagi yang sudah adiksi, akan menambah dosis rokok yang
digunakan setiap saat setelah efek dari rokok yang dihisapnya berkurang. Mereka
umumnya akan pergi keluar rumah membeli rokok, walau tengah malam sekalipun.
4. Perilaku merokok yang sudah menjadi kebiasaan. Mereka menggunakan
rokok sama sekali bukan karena untuk mengendalikan perasaan mereka, tetapi
karena benar-benar sudah kebiasaan rutin. Pada tipe orang seperti ini merokok
merupakan suatu perilaku yang bersifat otomatis.
Tempat
merokok juga mencerminkan perilaku si perokok, yang dapat digolongkan atas :
1. Merokok di tempat umum.
Kelompok homogen (sama-sama perokok), secara bergerombol mereka
menikmati kebiasaannya. Umumnya masih menghargai orang lain, karena itu mereka
menempatkan diri di smoking area.
Kelompok yang heterogen (merokok di tengah orang lain yang tidak
merokok). Pada tipe ini tergolong sebagai orang yang tidak berperasaan, kurang
etis dan tidak mempunyai tata krama, bertindak kurang terpuji serta kurang
sopan.
2. Merokok di tempat yang bersifat pribadi
Di kantor atau di kamar tidur pribadi. Pada tipe ini individu tergolong
kurang menjaga kebersihan diri, penuh dengan rasa gelisah yang mencekam.
Di toilet. Perokok jenis ini dapat digolongkan sebagai orang yang suka
berfantasi.
IV.
UPAYA PENANGGULANGAN BAHAYA ROKOK BAGI KESEHATAN
Betapa sulitnya memberantas kebiasaan merokok.
Hampir semua orang mengetahui bahwa racun nikotin yang terdapat dalam asap
rokok membahayakan bagi kesehatan. Bukan hanya untuk perokok itu sendiri
melainkan juga untuk orang-orang disekitarnya yang ikut menghisap asap tersebut
(perokok pasif). Selain itu, asap rokok juga mengganggu hubungan sosial antara
perokok dan bukan perokok.
Menurut Sarlito Wirawan Sarwono (Psikologi
Lingkungan,1992) orang-orang yang merokok tidak mau menghentikan
kebiasaannya karena beberapa alasan, antara lain :
Faktor kenikmatan (kecanduan
nikotin).
Status ( simbol kelaki-lakian).
Mengakrabkan hubungan sosial
sesama perokok.
Pengendalian masalah rokok
sebenarnya telah diupayakan diantaranya melalui penetapan Kawasan Tanpa Rokok
(KTR) dibeberapa tatanan dan sebagian wilayah Jakarta, Kota Bogor, Kota Cirebon
dan sebagainya.Begitu juga beberapa lintas sektor seperti Departemen
Perhubungan dengan menetapkan penerbangan pesawat menjadi penerbangan tanpa
asap rokok, Departemen Pendidikan Nasional menetapkan sekolah menjadi kawasan
tanpa rokok, serta beberapa Pemda yang menyatakan tempat kerja sebagai kawasan
tanpa asap rokok.
Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau arena yang
dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi, ataupun
penggunaan rokok. Penetapan Kawasan Tanpa Rokok merupakan upaya
perlindungan masyarakat terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena
lingkungan tercemar asap rokok. Penetapan Kawasan Tanpa Rokok perlu
diselenggarakan di tempat umum, tempat kerja, angkutan umum, tempat ibadah,
arena kegiatan anak-anak, institusi pendidikan dan tempat pelayanan kesehatan.
Tujuan umum dari Kawasan
Tanpa Rokok adalah menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat rokok.
Sedangkan tujuan khusus penetapan Kawasan Tanpa Rokok adalah :
Mewujudkan lingkungan yang
bersih, sehat, aman, dan nyaman.
Memberikan perlindungan bagi
masyarakat bukan perokok.
Menurunkan angka perokok.
Mencegah perokok pemula.
Melindungi generasi muda dari
penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA).
Disamping itu, manfaat
penetapan Kawasan Tanpa Rokok adalah :
Bermartabat, yakni menghargai
dan melindungi hak asasi bukan perokok.
Ekonomis :
Meningkatkan produktivitas.
Mengurangi beban biaya hidup.
Menurunkan angka kesakitan.
Menciptakan tempat umum, sarana
kesehatan, tempat kerja, institusi pendidikan, arena kegiatan anak-anak, tempat
ibadah dan angkutan umum yang sehat, aman dan nyaman.
Dari keterkaitan berbagai aspek
yang ada dalam permasalahan merokok, maka penanggulangan masalah merokok bukan
saja menjadi tanggung jawab sektor kesehatan, melainkan tanggung jawab berbagai
sektor yang terkait dengan minimal menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di tempat
kerja masing-masing. Penetapan Kawasan Tanpa Rokok diberbagai tatanan dapat
diwujudkan melalui penggalangan komitmen bersama untuk melaksanakannya. Dalam
hal ini peran lintas sektor sangatlah penting untuk menentukan keberhasilan
dari penetapan Kawasan Tanpa Rokok sebagai salah satu upaya penanggulangan
bahaya rokok.
Rendahnya kesadaran masyarakat
tentang bahaya rokok menjadi alasan sulitnya penetapan Kawasan Tanpa Rokok yang
ditunjukkan dengan keadaan hampir 70% perokok di Indonesia mulai merokok
sebelum umur 19 tahun. Bahkan data Susenas (Survei Sosial Ekonomi Nasional)
2003 meyebutkan usia 8 tahun sudah mulai merokok.
V. KESIMPULAN
- Dalam
upaya peningkatan kualitas lingkungan non fisik keluarga, hubungan
orang tua-anak yang serasi menunjukkan adanya kemampuan orang tua untuk
mendeteksi gejala yang memungkinkan timbulnya permasalahan pada anak.
Dengan demikian diharapkan kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok
dapat dimulai terlebih dahulu dari dalam lingkungan keluarga karena
keluarga adalah bagian terkecil dari masyarakat.
- Tidak
merokok di dalam rumah merupakan salah satu bentuk dari Perilaku Hidup
Bersih Sehat dalam bidang Gaya Hidup Sehat. Jika di dalam rumah terdapat
keluarga yang merokok maka dapat mengakibatkan ruangan terasa pengap,
akibatnya keadaan di dalam rumah menjadi tidak nyaman. Oleh karena itu dalam
upaya peningkatan kualitas lingkungan fisik keluarga perlu adanya
upaya menciptakan rumah yang sehat antara lain dengan mengatur kualitas
sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik.
3. Dengan ditetapkannya Kawasan
Tanpa Rokok diharapkan perokok tidak merokok di tempat-tempat ramai atau
tempat-tempat umum sehingga tidak merugikan orang lain yang ada disekitarnya.